Sepanjang 2025, Puluhan Istri Gugat Suami Dipicu Poligami di PA Kota Pasuruan

photo

Pasuruan, Selasa 06 Januari 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan sepanjang 2025 menangani 1.183 perkara perceraian. Dari total perkara tersebut, 48 kasus diantaranya istri menggugat suami karena nikah sirih alias poligami tanpa izin.

Ketua PA Kota Pasuruan, A Zuhri mengungkapkan bahwa alasan poligami sering kali tidak muncul di permukaan saat gugatan pertama kali dilayangkan. Biasanya alasan utama perceraian muncul saat sidang berlangsung.

“Biasanya pada gugatan awal, penyebab utama belum diungkapkan secara rinci. Namun, saat persidangan berlangsung dan dicecar pertanyaan oleh hakim, barulah terungkap alasan utamanya karena suami menikah lagi,” ujar Zuhri, Selasa (06/01/2026) dilansir Kompas.com.

Zuhri mengatakan mayoritas praktik poligami tersebut dilakukan melalui nikah siri tanpa diketahui istri sah. Hal inilah yang kemudian memicu konflik hebat hingga berujung pada keputusan istri sah untuk berpisah.

Selain mengakibatkan keretakan hubungan suami-istri, dampak sistemik dari poligami siri yakni masa depan anak.

Sebab, secara hukum (negara), anak yang lahir dari pernikahan siri hanya diakui sebagai anak dari ibu, sehingga kehilangan hak-hak administratif dari garis ayah.

“Dampaknya paling krusial itu ke anak. Mereka akan kesulitan urusan administrasi untuk pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” jelasnya.

“Ditambah lagi jika ada permasalahan hukum. Si anak tidak mendapat perlindungan penuh dari kedua orang tua jika terjadi masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Zuhri juga memperingatkan bagi para suami yang mencoba melakukan isbat nikah (pengesahan pernikahan) secara sembunyi-sembunyi untuk melegalkan pernikahan sirinya. Jika suami masih memiliki istri sah, maka isbat nikah tersebut sebenarnya bisa digagalkan.

“Jika suami mengajukan isbat nikah sembunyi-sembunyi hingga memiliki buku nikah, istri sah memiliki hak untuk melakukan pembatalan putusan isbat tersebut ke Pengadilan Agama,” tegasnya.