Pemkot Surabaya Dorong Parkir Non-Tunai, Eri Tegas Berantas Pungli

photo

SURABAYA, 6 JANUARI 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai di seluruh wilayah Kota Pahlawan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah transaksi parkir sekaligus menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap melibatkan oknum juru parkir (jukir).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat agar mulai membiasakan diri menggunakan pembayaran parkir non-tunai. Menurutnya, sistem tersebut sudah berjalan dan menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola parkir di Surabaya.

“Parkir non-tunai sudah jalan. Karena itu saya mohon warga Surabaya, kalau membayar parkir, diimbau menggunakan non-tunai,” ujar Eri Cahyadi.

Eri menegaskan, penerapan sistem non-tunai bertujuan mencegah praktik pembayaran parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pemaksaan tarif oleh oknum jukir. Ia pun meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan juru parkir yang menolak pembayaran non-tunai atau melakukan intimidasi.

“Supaya tidak ada lagi yang membayar tunai lalu dipaksa Rp10.000. Kalau ada jukir yang menolak pembayaran non-tunai atau melakukan intimidasi, laporkan ke Satgas Anti-Preman. Langsung akan kami tindak, kami ganti, dan kami copot,” tegasnya.

Meski demikian, Eri memastikan pembayaran parkir secara tunai tetap diperbolehkan. Hal ini mengingat penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah tidak boleh ditolak.

Namun, ia menekankan bahwa warga harus tetap diberikan pilihan metode pembayaran. “Kalau warga tetap ingin membayar tunai, itu tetap boleh. Tapi dengan catatan, warga Surabaya memiliki pilihan untuk membayar non-tunai,” jelasnya.

Selain mencegah pungli, Eri menilai pembayaran parkir non-tunai juga penting untuk menghindari prasangka dan potensi konflik di lapangan. Sistem digital dinilai lebih transparan dan meminimalkan kesalahpahaman antara jukir dan pengguna jasa parkir.

Ia memastikan kebijakan pembayaran parkir non-tunai berlaku untuk seluruh jenis parkir, baik parkir tepi jalan umum (TJU) maupun lokasi parkir yang masuk dalam objek pajak parkir.

“Semuanya. Parkir tepi jalan maupun parkir yang masuk pajak parkir, semuanya kami imbau non-tunai. Meski demikian, opsi pembayaran tunai tetap ada,” ujarnya.

Eri mencontohkan penerapan sistem non-tunai di pusat perbelanjaan modern yang dinilai berhasil. Selain memudahkan transaksi, sistem ini juga mempermudah pendataan jumlah kendaraan yang masuk dan keluar area parkir.

“Seperti di Tunjungan Plaza atau Galaxy Mall, itu sudah non-tunai. Dengan sistem ini kita bisa tahu jumlah kendaraan yang masuk berapa,” katanya.

Menurut Eri, pendataan yang akurat juga penting untuk mencegah perselisihan terkait jumlah setoran parkir. “Supaya tidak ada lagi perdebatan soal jumlah setoran,” imbuhnya.

Ia menyebut penguatan kebijakan parkir non-tunai menjadi salah satu langkah baru Pemkot Surabaya di tahun 2026. Karena itu, seluruh fasilitas parkir diharapkan mendukung pilihan pembayaran masyarakat.

“Ini kita mulai lebih kuat di 2026. Karena mayoritas warga Surabaya sudah terbiasa non-tunai, maka semuanya harus kita fasilitasi. Ada pilihan non-tunai dan ada juga tunai,” pungkas Eri.