Oknum Ketua KONI Kota Probolinggo Terbukti Pengguna Narkoba Dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi

photo

[Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto]

Surabaya, 18 Oktober 2024 – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang mengandung zat metaphetamine dan diduga yang bersangkutan sudah menggunakan sejak lama.

Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak menemukan barang bukti SS saat penggerebekan. Penangkapan terhadap Ketua Koni Kota Probolinggo berinisial RJ, 47, dan temannya AA, 48, di kafe Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, ini didasarkan pada pengembangan seorang pengedar asal daerah tersebut.

"Ini hasil pengembangan dari pengedar di Surabaya dan Probolinggo," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhamd Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto.

Ia mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari seorang pengedar W, di Jalan Wonorejo, Surabaya. Pengakuan W ini, ia mendapat narkoba jenis SS dari seseorang berinisial EP, warga Jalan Letjen S Parman, Kota Probolinggo.

"Kami lakukan pengembangan dari awalnya menangkap tersangka W kemudian ia mengaku membeli dari EP. Hasil interogasi, EP menjual sabu tersebut ke RJ dan AG," katanya.

Setelah diamankan, polisi melakukan penyidikan terhadap RJ dan AG. Pengakuannya mereka sudah menggunakan SS sejak lama. Sesuai dengan peraturan pemerintah, pengguna atau pecandu narkoba harus dilakukan rehabilitasi. Keduanya RJ dan AG akhirnya direhabilitasi sejak Selasa (15/10/2024) kemarin.

Iptu Suroto mengungkapkan, hasil assesmen dengan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Ketua KONI Kota Probolinggo direhab di RSJ Menur. Sementara temannya direhab di RSJ Lawang.

"Pemisahan ini agar keduanya tidak bertemu dan benar-benar menjalani rahabilitasi dengan maksimal di sana," tandasnya.